::. Agen ASURANSI profesional & berkomitmen ALLIANZ indonesia >>> asuransi TERBESAR dunia <<< terbaik & terpercaya .::
Untitled Document
Login Member
   
Email
Password
 

| Registrasi
| Lupa Password

Jumlah Member : 571
10 Member Terakhir :
PEPI, RINI, SITI, GENDIS, HADI, EMMA, LIN, ANOM, ADJENG, AGUS,

No flash player!

It looks like you don't have flash player installed. Download


Customer Support
madeALLIANZ
madeALLIANZ
Agen (LEADER) 0852.152152.00 021.99.0045.99.

Hub.Staff CS yg lain,
Bila Made Off/Sibuk.
 
T i K a
T i K a
Marketing Staff
 
R a T N a
R a T N a
Admin Staff
 
N o V i
N o V i
Admin Staff
 
Anton
Anton
Trainer Team
 
i N a
i N a
Trainer Team
 
Advertisement
www.unitlinkterbaik.com
 
www.asuransiterbaik.com
 
Pooling
Dari mana anda tau alamat web ini ?
Search engines
Link
Teman
Lain lain.

Lihat Hasil
38.107.191.116
Total users online - 4
 

" Selamat Datang di WEBsite Utama - WEBsite Customer & Team madeallianz * * *  Terima Kasih atas semua Kepercayaan Customer dan Support Team - Prestasi madeallianz : raih kembali "CHAMPION ALLIANZ 2009"

 
Istilah Asuransi

HAL – HAL UMUM

FEDERASI ASOSIASI PERASURANSIAN INDONESIA  (FAPI)

Adalah badan yang mengatur peransuransian di Indonesia, juga menetapkan standar isi polis asuransi. Dibentuk pada tanggal 1 Februari 1957 oleh 28 maskapai asuransi dan reasuransi nasional. Dikenal sebagai Dewan Asuransi indonesia (DAI). Tanggal 134 september 2005 DAI diganti menjadi FAPI. Badan ini juga menetapkan standar isi polis asuransi.

 

BROKER

Adalah perantara di dalam asuransdi yang bertindak mewakili tertanggung. Broker mempunyai tanggubg jawab hukum jika melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam menjalankan profesinya.

 

AGEN

Adalah perantara di dalam asuransi yang mewakili perusahaan Asuransi. Agen asuransi dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perorangan. Tugas, hak dan kewajiban agen tercantum pada “ perjanjjian Keagenan.”

 

POLIS

Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak asuransi sebagai tanda bukti diterimanya penutupan asuransi sebuah resiko oleh perusahaan asuransi. Di dalam dokumen tersebut tercantum nama tertanggung, alamat obyek yang diasuransikan,nilai dari objek yang dipertanggungkan, resiko-resiko yang ditanggung,persyaratan, kondisi dan ketentuan-ketentuan asuransi lainnya.

 

COVER NOTE ( NOTA PENUTUPAN)

Dapat juga disebut polis sementara. Sementara polis asuransi sebebuah objek belum dikeluarkan oleh perusahaan asuransi ada kalanya perusahaan asuransi telah mengeluarkan cover note(nota penutupan) yang menyatakan bahwa resiko yang diajukan telah diterima asuransinya. Biasanya cover note memiliki jangka waktu tertentu untuk masa berlakunya.

 

INSURED

Pihak tertanggung yang biasanya adalah nasabah.

 

INSURER

Pihak penenggung yang biasanya adalah perusahaan asuransi

 

PREMI

Adalah sejumlah unag yang harus dibayar oleh pihak tertanggung ke pihak perusahaan asuransi yang menerima penutupan asuransi dari pihak tertanggung.

 

PRO RATA

Perhitungan yang dilakukan dengan perbandingan, sehingga angka yang didapat adalah angka yang proporsional.

 

SUM  INSURED

Adalah besarnya nilai/harga dari obyek yang diasuransikan. Nilai / harga tersebut merupakan jumlah maksimum kerugian yang akan diganti oleh perusahaan asuransi jika terjadi musibah. Berdasarkan nilai/harga inilah maka perusahaan  asuransi dapat menetapkan berapa premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

Khususnya untuk pertanggungan atas harta benda,dianjurkan untuk mencantumkan nilai pertanggungan \ yang sesuai dengan harga pasaran yang berlaku pada saat penutupan.

Jika nilai  yang  dipertanggungkan lebih rendah dari nilai sebenarnya,maka hal tersebut disebut UNDER INSURED. Untuk pertanggungan under-insured, jika terjadi klaim maka pembayaran klaimnya akan dihitung pro-rata,dengan perhitungan sebagai berikut:

( Harga pertanggungan / Harga pasaran )  x  klaim  –  resiko sendiri (jika ada)    =   klaim yang dibayar

 

PERLUASAN

Adalah perlindungan tambahan terhadap resiko-resiko khusus dengan menambah premi. Biasanya perluasan tidak dapat diambil tanpa disertai dengan penutupan standar dahulu.

 

Renewal

Disebut juga polis perpanjangan.Biasanya polis asuransi umum berlaku selama 1 tahun,setelah masa berlakunya habis,Jika disetujui oleh tertanggung maupun penanggung, maka polis  tersebut dapat diperbaharui kembali masa berlakunya dengan membayar premi kembali.

 

Pada saat akan berakhirnya satu polis asuransi,biasanya underwriter akan mengevaluasi setiap polis yang akan diperpanjang. Hasil dari evaluasi akan diinformasikan kepada agen/broker/nasabah yang salah satu kemungkinannya adalah sebagai berikut: 

  • Dianjurkan untuk diperpanjang tanpa perubahan

  • Dianjurkan untuk diperpanjang dengan anjuran untuk menyesuaikan nila pertanggungannya.

  • Dianjurkan untuk diperpanjang dengan menaikkan resiko  sendirinya.

  • Tidak dianjurkan / tidak dapat di perpanjang lagi 

 

ARBITRASE

Merupakan  salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan asuransi dengan tertanggung di luar pengadilan.Pihak  yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihannya kepadfa Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc.

 

Badan arbitrase beranggotakan 3 orang arbiter ( wasit). Salah seorang diantaranya diangkat menjadi ketua. Majelis arbitrase akan menetapkan jangka waktu pemeriksaan, dan dalam jangka waktu tersebut harus sudah  memberikan keputusan. Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua  belah pihak. 

Ke atas

 
Untitled Document
WEBsite UTAMA = KONSULTAN ASURANSI
GANI DJEMAT Plaza lt.3 Jl. Imam Bonjol 76 - 78, Jakarta Pusat
Telp : 021. 99 0045 99 - 3190 8288 Fax : 021. 3190 9306
Email : madeallianz@gmail.com
All Right Reserved, Web Master www.konsultanasuransi.com
Resolusi Optimal 1024 x 768 pixel, Browser Internet Explorer
::. DISclaimer : website ini adalah situs PRIBADI seorang agen asuransi untuk TEAM madeallianz. Karena itu, akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya & TIDAK dapat di hubungkan dengan Perusahaan Allianz .::